Wednesday 27 November 2013

BAI AS-SALAM


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Sering diantara kita salah mengertikan antara pengertian-pengertian jual-beli dalam istilah ekonomi islam. Ada yang menyebutnya bai’ as-salam padahal itu sebenarnya adalah bai’ al-istisna, ataupun sebaliknya. Maka dari itu kami mengajak kepada teman-teman khususnya untuk mengetahui apa itu sebenarnya transaksi jual-beli bai’ as-salam, seperti apa andasan syariatnya ataupun rukun dan syaratnya. Akan tetapi sebelum kita menuju pada salah pokok kita, kita harus mengenal terlebih dahulu apa itu jual-beli. Jual-beli (al-bay’) secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling mengganti[1]. Adapun makna bay’i (jual beli) menurut istilah ada beberapa definisi dan yang paling bagus adalah definisi yang disebut oleh Syaikh Al-Qalyubi dalam Hasyiyah-nya bahwa: “Akad saling mengganti dengan harta yang berakibat kepada kepemilikan terhadap satu benda atau manfaat untuk tempo waktu selamanya dan bukan untuk bertaqarrub kepada Allah[2].’’
Kemudian ketika kita sudah tahu apa itu jual beli barulah kita masuk pada materi kita yaitu bai as-salam, bai as-salam adalah Bai As-Salam adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka[3]. Setelah kita mengetahui semuanya secara umum, mari kita kaji lebih mendalam melalui makalah yang akan kami buat ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Bai’ As-Salam, Landasan Syariat, Rukun dan Syaratnya ?
2.      Seperti apa aplikasi penggunaan Bai’ As-Salam ?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengajak kepada teman-teman agar mengetahui pengertian dari Bai’ As-Salam.
2.      Mengetahui landasan syariah tentang bai’ as-salam baik dari segi Al-Quran maupun Al-Hadits.
3.      Mengetahui rukun dan syarat dari bai’ as-salam.
4.      Mengerti cara pengaplikasian dari bai’ as-salam.
5.       
D.    Metode Penulisan
1.      Medeskripsikan Pengertian, Landasan Syariah, Rukun dan Syarat dari Bai’ As-Salam.
2.      Memaparkan Aplikasi dari Bai’ As-Salam.













BAB II
TINJUAN TEORI
A.    Pengertian Bai’ As-Salam

Bai As-Salam adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka[4]. Sedangkan menurut kamus istilah ekonomi islam karangan ahmad Subagyo, bai’ as-salam adalah jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran yang dilakukan di muka dengan syarat-syarat tertentu[5]. Sedangkan, para ahli fiqh sendiri berbeda pandangan mengenai hal tersebut.  Menurut  Al-Bahuti mendefinisikan as-salam sebagai transaksi atas sesuatu yang masih berada dalam tanggungan dengan kriteria-kriteria tertentu dan diserahkan kemudian dengan pembayaran harga di tempat kontrak. Atau secara lebih ringkas disebutkan jual beli yang ditangguhkan dengan harga disegerakan[6].
An-Nawawi, mengemukakan bahwa as-salam merupakan transaksi atas sesuatu yang masih berada dalam tanggungan dengan kriteria-kriteria tertentu dan pembayaran dilakukan segera. Sedangkan Menurut al-Qurthubi, as-salam merupakan transaksi jual beli atas sesuatu yang diketahui dan masih berada dalam tanggungan dengan kriteria-kriteria tertentu dan diserahkan kemudian dengan pembayaran harga segera/tunai atau dihukumkan sama dengan segera/tunai.
Jadi, jika kita dapat simpulkan dari beberapa pendapat para ulama dan beberapa buku yang telah kami baca, bai’ as-salam adalah sebuah transaksi jual-beli yang mengutamakan kepuasan pembeli dengan cara memesan barang tersebut, kemudian diserahkan setelah barang tersebut di bayar muka oleh pembeli.

B.     Landasan Syariah

Seperti yang kita yakini sampai saat ini, bahwa landasan syariat umat islam di selurut dunia ini adalah Al-Quran dan Al-Hadits. Hal ini juga tidak terlepas dengan masalah yang akan kita bahas sekarang, yakni bai’ as-salam. Landasan syariat bai’ as-salam ada di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282, sebagai berikut :

$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù ……4
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya……..”.

Dan juga dalam surat An-Nisaa’ Ayat 29[7], sebagai berikut :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.


Selain di dalam Al-Quran, ada beberapa landasan syariah yang yang terdapat di dalam Al-Hadits. Berikut adalah beberapa Hadits yang mengandung unsur bai’ as-salam di dalamnya:
Ibnu Abas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, tiga tahun. Beliau berkata “Barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui[8]”. Adapun Shuhaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “tiga hal yang didalamnya terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (HR. Ibnu Majah).

C.     Rukun Bai’ As-Salam
Di dalam sebuah transaksi jual-beli pasti memiliki rukun-rukun tertentu, berikut ini adalah rukun-rukun dari Bai’ As-Salam :
1.      Pembeli (Muslam)
Pembeli adalah seseorang yang menggunakan barang atau jasa.

2.      Penjual (Muslam Ilaih)
Penjual adalah seseorang yang menyediakan barang atau jasa kepada pembeli.

3.      Uang / Modal
Modal adalah segala hal yang dipakai sebagai awal  mula berdagang. Biasanya modal berupa uang, barang, jasa dan sebagainya.

4.      Barang (Muslam Fiihi)
Barang adalah sesuatu yang diperjual-belikan pada pasar. Barang juga dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu barang jadi, setengah jadi atau mentah.

5.      Ucapan (Sighat)
Ucapan adalah segala hal yang dibicarakan oleh pedagang dan pembeli, seperti halnya akad, harga, kualitas, kuantitas dan lainnya.

D.    Syarat Bai’ As-Salam

Setelah kita mengetahui rukun dari bai’ as-salam itu mengharuskan adanya pedagang, pembeli, modal, barang, dan ucapan. Sekarang kita akan mencoba mengulas seperti apa syarat dari bai’ as-salam itu sendiri. Dimana syarat itu sendiri harus ada di dalam rukun-rukun tersebut, dan diantaranya yang terpenting[9] :

1.      Modal transaksi bai’ as-salam
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam modal bai’ as-salam sebagai berikut :
a.       Modal harus diketahui
Barang yang akan disuplay harus diketahui jenis, kualitas, dan jumlahnya.
b.      Penerimaan pembayaran salam
Pembayaran salam dilakukan dimuka, dalam hal ini agar mencegah praktik riba dalam transaksi salam.


2.      Al-Muslam Fiihi (Barang)
Diantara syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh al-muslam fiihi dalam transaksi bai’ as-salam, sebagai berikut :
a.       Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang.
b.      Harus bisa diidentifikasi baik secara kualitas dan kuantitas.
c.       Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
d.      Dibolehkan untuk menentukan tanggal dan waktu yang ditentukan di kemudian hari.
e.       Tempat penyerahan.
Pihak-pihak yang berada dalam kontrak semisalnya pembeli dan penjual harus menyetujui dimana barang akan dikirim. Jika tidak ada persetujuan diantara dua pihak maka barang tersebut bisa ditaruh di tempat-tempat yang menjadi kebiasaan, misalkan took si penjual atau rumah si pembeli.
f.       Penggantian muslam fiihi dengan barang lain.
Dalam transaksi salam ini tidak diperkenankan muslam fiihi ditukar dengan barang lain. Kalaupun barang tersebut ditukar dengan barang lain yang sama spesifikasi ataupun jenisnya itu tidak dianggap sebagai transaksi salam melainkan penyerahan unit yang lain untuk barang yang sama.









E.     Aplikasi Bai’ As-Salam

1.      Dasar Teori Aplikasi Bai’ As-Salam
Text Box: 4
 

PEMBELI
 
Text Box: 3
Text Box: 2





PENJUAL
 


Keterangan :
1.      Negosiasi pemesanan dengan kriteria yang di inginkan.
2.      Pemesanan barang pembeli dan dibayar tunai.
3.      Penyerahan berkas-berkas bukti pembayaran, pengiriman barang dll.
4.      Pengiriman barang kepada pembeli.
5.      Pembayaran.

2.      Contoh Kasus
Saya hendak membeli sebuah laptop dengan harga Rp. 3.000.000,- dengan spesifikasi RAM 4GB, HDD 500GB, Procesor Core i-7, namun kendalanya saya tidak memiliki uang. Kemudian datanglah saya ke Koperasi Muammalah IV, saya mencurahkan hati saya kepada salah seorang pengurus dan akhirnya pengurus menyanggupi untuk membelikan laptop kepada saya dengan akad salam karena saya salah seorang dari  anggota koperasi tersebut. Akhirnya koperasi membelikan barang yang saya inginkan dengan pelunasan di awal oleh koperasi, setelah itu laptop dikirim keesokan harinya.


[1] Abdul Aziz Muhammad Azzam. 2010. Fiqih Muamalah, (Jakarta: Amzah),. hal 23-25
[2] ibid
[3] Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani Prees) hal 108.
[4] Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani Prees) hal 108.
[5] Subagyo, Ahmad. 2009. Kamus Istilah Ekonomi Islam, (Jakarta : PT Gramedia Jakarta) hal 362.
[7] Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani Prees) hal 111.
[8] Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani Prees) hal 108.
[9] Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani Prees) hal 109