BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sering diantara kita salah mengertikan
antara pengertian-pengertian jual-beli dalam istilah ekonomi islam. Ada yang
menyebutnya bai’ as-salam padahal itu sebenarnya adalah bai’ al-istisna,
ataupun sebaliknya. Maka dari itu kami mengajak kepada teman-teman khususnya
untuk mengetahui apa itu sebenarnya transaksi jual-beli bai’ as-salam, seperti
apa andasan syariatnya ataupun rukun dan syaratnya. Akan tetapi sebelum kita
menuju pada salah pokok kita, kita harus mengenal terlebih dahulu apa itu
jual-beli. Jual-beli (al-bay’) secara
bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan akad saling
mengganti[1].
Adapun makna bay’i (jual beli)
menurut istilah ada beberapa definisi dan yang paling bagus adalah definisi yang
disebut oleh Syaikh Al-Qalyubi dalam Hasyiyah-nya
bahwa: “Akad saling mengganti dengan harta yang berakibat kepada kepemilikan
terhadap satu benda atau manfaat untuk tempo waktu selamanya dan bukan untuk
bertaqarrub kepada Allah[2].’’
Kemudian ketika kita sudah tahu apa itu
jual beli barulah kita masuk pada materi kita yaitu bai as-salam, bai as-salam
adalah Bai As-Salam adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari,
sedangkan pembayaran dilakukan di muka[3].
Setelah kita mengetahui semuanya secara umum, mari kita kaji lebih mendalam
melalui makalah yang akan kami buat ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Bai’ As-Salam, Landasan
Syariat, Rukun dan Syaratnya ?
2. Seperti apa aplikasi penggunaan Bai’
As-Salam ?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengajak kepada teman-teman agar mengetahui
pengertian dari Bai’ As-Salam.
2. Mengetahui landasan syariah tentang bai’
as-salam baik dari segi Al-Quran maupun Al-Hadits.
3. Mengetahui rukun dan syarat dari bai’
as-salam.
4. Mengerti cara pengaplikasian dari bai’
as-salam.
5.
D. Metode Penulisan
1. Medeskripsikan Pengertian, Landasan
Syariah, Rukun dan Syarat dari Bai’ As-Salam.
2. Memaparkan Aplikasi dari Bai’ As-Salam.
BAB II
TINJUAN TEORI
A. Pengertian Bai’ As-Salam
Bai As-Salam adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari,
sedangkan pembayaran dilakukan di muka[4].
Sedangkan menurut kamus istilah ekonomi islam karangan ahmad Subagyo, bai’
as-salam adalah jual-beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran yang
dilakukan di muka dengan syarat-syarat tertentu[5]. Sedangkan,
para ahli fiqh sendiri berbeda pandangan mengenai hal tersebut. Menurut
Al-Bahuti
mendefinisikan as-salam sebagai transaksi atas sesuatu yang masih berada dalam
tanggungan dengan kriteria-kriteria tertentu dan diserahkan kemudian dengan
pembayaran harga di tempat kontrak. Atau secara lebih ringkas disebutkan jual
beli yang ditangguhkan dengan harga disegerakan[6].
An-Nawawi,
mengemukakan bahwa as-salam merupakan transaksi atas sesuatu yang masih berada dalam tanggungan
dengan kriteria-kriteria tertentu dan pembayaran dilakukan segera.
Sedangkan Menurut al-Qurthubi, as-salam merupakan transaksi jual beli atas
sesuatu yang diketahui dan masih berada dalam tanggungan dengan
kriteria-kriteria tertentu dan diserahkan kemudian dengan pembayaran harga
segera/tunai atau dihukumkan sama dengan segera/tunai.
Jadi, jika kita
dapat simpulkan dari beberapa pendapat para ulama dan beberapa buku yang telah
kami baca, bai’ as-salam adalah sebuah transaksi jual-beli yang mengutamakan
kepuasan pembeli dengan cara memesan barang tersebut, kemudian diserahkan
setelah barang tersebut di bayar muka oleh pembeli.
B. Landasan Syariah
Seperti yang kita yakini sampai saat ini, bahwa landasan syariat umat
islam di selurut dunia ini adalah Al-Quran dan Al-Hadits. Hal ini juga tidak
terlepas dengan masalah yang akan kita bahas sekarang, yakni bai’ as-salam.
Landasan syariat bai’ as-salam ada di dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282,
sebagai berikut :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù ……4
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya……..”.
Dan juga dalam surat An-Nisaa’ Ayat 29[7],
sebagai berikut :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu”.
Selain di dalam Al-Quran, ada beberapa landasan syariah yang yang
terdapat di dalam Al-Hadits. Berikut adalah beberapa Hadits yang mengandung
unsur bai’ as-salam di dalamnya:
Ibnu Abas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana
penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu)
satu, dua, tiga tahun. Beliau berkata “Barang siapa yang melakukan salaf
(salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang
jelas pula untuk jangka waktu yang diketahui[8]”.
Adapun Shuhaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda, “tiga hal yang didalamnya
terdapat keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual. (HR.
Ibnu Majah).
C. Rukun Bai’ As-Salam
Di dalam sebuah transaksi jual-beli pasti memiliki rukun-rukun tertentu,
berikut ini adalah rukun-rukun dari Bai’ As-Salam :
1. Pembeli (Muslam)
Pembeli adalah seseorang yang menggunakan barang atau
jasa.
2. Penjual (Muslam Ilaih)
Penjual adalah seseorang yang menyediakan barang atau
jasa kepada pembeli.
3. Uang / Modal
Modal adalah segala hal yang dipakai sebagai awal mula berdagang. Biasanya modal berupa uang,
barang, jasa dan sebagainya.
4. Barang (Muslam Fiihi)
Barang adalah sesuatu yang diperjual-belikan pada
pasar. Barang juga dapat diklasifikasikan menjadi beberapa bagian, yaitu barang
jadi, setengah jadi atau mentah.
5. Ucapan (Sighat)
Ucapan adalah segala hal yang dibicarakan oleh
pedagang dan pembeli, seperti halnya akad, harga, kualitas, kuantitas dan
lainnya.
D. Syarat Bai’ As-Salam
Setelah kita mengetahui rukun dari bai’ as-salam itu mengharuskan adanya
pedagang, pembeli, modal, barang, dan ucapan. Sekarang kita akan mencoba
mengulas seperti apa syarat dari bai’ as-salam itu sendiri. Dimana syarat itu
sendiri harus ada di dalam rukun-rukun tersebut, dan diantaranya yang
terpenting[9] :
1. Modal transaksi bai’ as-salam
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
modal bai’ as-salam sebagai berikut :
a. Modal harus diketahui
Barang yang akan disuplay harus diketahui
jenis, kualitas, dan jumlahnya.
b. Penerimaan pembayaran salam
Pembayaran salam dilakukan dimuka, dalam
hal ini agar mencegah praktik riba dalam transaksi salam.
2. Al-Muslam Fiihi (Barang)
Diantara syarat-syarat yang harus dipenuhi
oleh al-muslam fiihi dalam transaksi bai’ as-salam, sebagai berikut :
a. Harus spesifik dan dapat diakui sebagai
utang.
b. Harus bisa diidentifikasi baik secara
kualitas dan kuantitas.
c. Penyerahan barang dilakukan di kemudian
hari.
d. Dibolehkan untuk menentukan tanggal dan
waktu yang ditentukan di kemudian hari.
e. Tempat penyerahan.
Pihak-pihak yang berada dalam kontrak
semisalnya pembeli dan penjual harus menyetujui dimana barang akan dikirim.
Jika tidak ada persetujuan diantara dua pihak maka barang tersebut bisa ditaruh
di tempat-tempat yang menjadi kebiasaan, misalkan took si penjual atau rumah si
pembeli.
f. Penggantian muslam fiihi dengan barang
lain.
Dalam transaksi salam ini tidak
diperkenankan muslam fiihi ditukar dengan barang lain. Kalaupun barang tersebut
ditukar dengan barang lain yang sama spesifikasi ataupun jenisnya itu tidak
dianggap sebagai transaksi salam melainkan penyerahan unit yang lain untuk
barang yang sama.
E. Aplikasi Bai’ As-Salam
1. Dasar Teori Aplikasi Bai’ As-Salam
|
|||||||
|
Keterangan :
1. Negosiasi pemesanan dengan kriteria yang di
inginkan.
2. Pemesanan barang pembeli dan dibayar tunai.
3. Penyerahan berkas-berkas bukti pembayaran,
pengiriman barang dll.
4. Pengiriman barang kepada pembeli.
5. Pembayaran.
2. Contoh Kasus
Saya hendak membeli sebuah laptop dengan harga Rp.
3.000.000,- dengan spesifikasi RAM 4GB, HDD 500GB, Procesor Core i-7, namun
kendalanya saya tidak memiliki uang. Kemudian datanglah saya ke Koperasi
Muammalah IV, saya mencurahkan hati saya kepada salah seorang pengurus dan
akhirnya pengurus menyanggupi untuk membelikan laptop kepada saya dengan akad
salam karena saya salah seorang dari
anggota koperasi tersebut. Akhirnya koperasi membelikan barang yang saya
inginkan dengan pelunasan di awal oleh koperasi, setelah itu laptop dikirim
keesokan harinya.
[2] ibid
[3] Antonio,
Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema
Insani Prees) hal 108.
[4] Antonio,
Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani
Prees) hal 108.
[7] Antonio,
Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani
Prees) hal 111.
[8] Antonio,
Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani
Prees) hal 108.
[9] Antonio,
Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta : Gema Insani
Prees) hal 109